Pattimura Proceeding : Conference of Science and Technology
2020: PROSIDING SEMINAR NASIONAL KELAUTAN DAN PERIKANAN 2019

SEMPAN DAN PANTAI/JALUR HIJAU

Yvonne Pattinaja (Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo)
Achmad Jais Ely (Politeknik Kelautan dan perikanan Maluku)
Yan Maruanaya (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Satya Wiyata Mandala Nabire, Papua)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2020

Abstract

Berkaca dari pengalaman Indonesia dari berbagai ancaman gempa bumi dan tsunami yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini, maka diperlukan kebijakan pemerintah dalam mengatur zonasi di wilayah pesisir dengan menetapkan pengaturan tentang batas sempadan pantai. Penetapan Batas Sempadan Pantai di atur dalam dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Disebutkan bahwa fungsi sempadan pantai adalah untuk melindungi pantai terhadap gempa dan/atau tsunami ; terhadap erosi dan abrasi ; dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya ; serta melindungi ekosistem pesisir. Sempadan pantai mengatur tentang pemanfaatan di kawasan sempadan pantai, yang diperuntukkan bagi kegiatan Perikanan, Pertanian, Rekreasi pantai, Kehutanan, Riset dan penelitian, Pertahanan dan Keamanan, Objek vital nasional, Kepelabuhanan, Lapangan udara, Perlindungan maritime dan Kegiatan budaya atau ritual keagamaan. Sayangnya, pembangunan di pesisir berjalan tanpa mengindahkan rencana zonasi yang telah ditetapkan. Seiring dengan perkembangan waktu dan timbulnya berbagai ancaman di wilayah pesisir yang diakibatkan oleh alam maupun manusia, maka pemerintah perlu mempertegas pengaturan tentang batas sempadan pantai yang adalah 100 meter dari pasang tertinggi

Copyrights © 2020