Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa hasil Pilkada. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, Pertama, Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai lembaga pelaksana Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung beserta peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Kontitusi”. Kedua, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam mengadili sengketa hasil Pilkada, sebab dalam Pasal 24C Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili sengketa Pemilu. Disamping itu, Pilkada bukanlah rezim Pemilu melainkan rezim Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Bab VI Pemerintahan Daerah UUD 1945
Copyrights © 2022