Sebagaimana diketahui bahwa hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran. Hadis berfungsi sebagai bayan Alquran. Eksitensi hadis Nabi sangat menentukan kualitas amalan manusia dalam kehidupan sehari. Namun eksitensi hadis dhaif terdapat perbedaan pendapat mengenai pengamalannya dengan hadis lain. Menurut mayoritas ulama hadis keberadaan hukum hadis dhaif hendaklah ditinggalkan. Namun hadis dhaif ini dapat diamalkan dengan syarat tingkat kedhaifan hadis tidak syadid (sangat lemah) apalagi maudlu (palsu), hadis dhaif tersebut masuk dalam salah satu kaidah islam dan ketika mengamalkan hadis tersebut tidak meyakini kebenarannya. Ini adalah kesepakatan para muhaddisin dan fukaha, sehingga anggapan orang yang mengatakan bahwa hadis dhaif tidak boleh diamalkan adalah anggapan yang salah. Kata Kunci: Hadis Dhaif; Studi Hadis; Muhaddisin
Copyrights © 2022