Kajian tentang hadis hadis kontradiktif dikenal dengan istilah “ilmu mukhtalaf al-hadith”. Ilmu ini berupaya untuk menyelesaikan adanya perselisihan atau perbedaan yang sangat mencolok Antara dua hadis atau lebih dengan beberapa cara, di antaranya: al-jam’u (pengkompromian), nasikh dan mansukh (penghapusan) dan al-tarjih (pengunggulan). Dalam kasus pelaku murtad mayoritas riwayat menyebut hukumnya adalah eksekusi mati. Meskipun ada juga riwayat lain yang menjelaskan penangguhan hokum mati untuk memberikan kesempatan bertaubat bagi pelaku murtad. Ulama kontemporer menentang penjatuhan hukuman mati kepada pelaku murtad yang dilakukan dengan tergesa-gesa. Hal ini dilakukan tidak dalam rangka menentang otoritas hadi sahih tentang hokum mati bagi pelaku murtad. Namun dengan pertimbangan untuk menjaga keseimbangan hidup bernegara dan beragama. Dengan mengedepankan pendekatan fiqih, artikel ini mencoba mengkaji hadis hadis tentang hukuman bagi pelaku murtad dengan metode al-jam’u dan menjadikan pendapat an-Nakha’I sebagai kesimpulan. Kata kunci: hadis, murtad, hokum mati, al-jam’u
Copyrights © 2022