Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Implementasi dan Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasabah Asuransi

Hasbi Tarmum (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Henny Marlyna (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2023

Abstract

Akhir-akhir ini, kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa tengah menjadi sorotan publik. Dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi tengah membuat cemas masyarakat. Mirisnya lagi, kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar. Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Otomatis, realitas tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, jika terbiarkan akan berprospek membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh. Melihat kenyataan tersebut, tentu pemerintah dalam hal ini lembaga/regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan dengan melakukan penguatan lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi Adapun implementasi lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi pada saat ini sudah berjalan nanum belum sepenuhnya efektif. Namun demikian beberapa peraturan perundangan yang mengatur mengenai usaha perasuransian dan perlindungan terhadap konsumen menjadi modal utama untuk menjaga hubungan antar konsumen dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dan fair dalam industri keuangan Indonesia. Penguatan lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap perusaan asuransi dapat terus tumbuh dan berkembang. Penguatan lembaga perlindungan konsumen nasabah asuransi melalui (1) penguatan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk mengelola jasa keuangan khususnya industri asuransi. (2) Segera membentuk dan mensahkan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang saat ini telah termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pencurian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pencuri melakukan tindakan mencuri karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat aparat harus memberikan sanksi kepada pencuri. Permasalahan dalam ...