Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui secara komprehensif bentuk gabungan investigasi (Pararel Investigation) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Lingkungan. Kajian ini juga akan menguji relevensi dan efektivitas penerapan Pararel Investigation yang selaras dengan penambahan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Konsentrasi yang digunakan adalah pemaknaan konsepsi penambahan kewenangan PPNS untuk menyidik TPPU sekaligus memberikan tawaran mekanisme sebagai tindak lanjutnya. Mekanisme yang ditawarkan selaras dengan asas penyidikan TPPU dengan memaksimalkan sistem yang telah ada. Kajian ini disajikan melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan olahan data sekunder dengan didukung oleh berbagai pendekatan. Pendekatan yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan untuk menentukan keabsahan yuridis, konseptual sebagai kerangka paragdimatik, dan perbandingan untuk menentukan mekanisme yang efektif. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu menggambarkan legalisasi Pararel Investigation sekaligus gambaran implementasinya di Indonesia. Disamping itu, juga memberikan ukuran pasti bagi peranan dan evektifitas dalam penegakan hukumnya.
Copyrights © 2022