Guna mengatasi kemiskinan, Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan serta program untuk mengatasi permasalahan kemiskinan, salah satunya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan Pangan Non Tunai yang selanjutnya disingkat BPNT ialah bantuan sosial yang penyalurannya dilakukan setiap bulan secara nontunai dari pemerintah kepada KPM berupa uang elektronik guna membeli bahan pangan yang telah e-warong tentukan. Program BPNT sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan Kabupaten Karawang sejak tahun 2018 termasuk Kecamatan Telagasari yang menjadi lokus penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan tetang kejadian yang ada di lingkungan sosial. Pada Penelitian ini menggunakan teori evaluasi program menurut Wirawan yang terdiri dari aspek (1) masukan (input); (2) proses (process); manfaat (outcomes); dan akibat (impact). Berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa program BPNT di Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang belum berjalan dengan baik, dikarenakan SDM yang tersedia belum memadai, proses penyaluran dan pemanfaatan dana belum terlaksana dengan baik, KPM BPNT belum menerima bantuan sesuai dengan haknya, serta masih belum tepatnya sasaran penerima BPNT.
Copyrights © 2023