Abstrak: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan belanja negara (APBN) yang utama bagi bangsa Indonesia. Pajak digunakan untuk menopang perekonomian Indonesia karena hampir 85% APBN Pemerintah Indonesia berasal dari sektor pajak. Pajak digunakan untuk mendanai kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat. Penghasilan negara Indonesia terbanyak bersumber dari penerimaan pajak. Pemerintahan harus membentuk Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) guna mengendalikan perekonomian nasional, pemerintah dalam menjalankan tugasnya menggunakan salah satu cara yakni dengan mengadakan pungutan dalam berbentuk pajak kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Ketepatan Penalokasian Pajak dan Tax Morale terhadap Tax Evasion. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan pajak pratama Depok Cimanggis. Pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin. Jumlah sampel yang di sebar 115. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah kuisoner. Teknis analisis data yang digunakan adalah statisik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji hipotesis. Hasil penelitian secara parsial menunjukan bahwa (1) Terdapat pengaruh yang signifikan antara Ketepatan Pengalokasian pajak Terhadap Tax Evasion, (2) Terdapat pengaruh yang signifikan antara Tax Morale terhadap Tax Evasion. Sedangkan secara simultan Ketepatan Pengalokasian Pajak dan Tax Morale terdapat penaruh yang signifikan terhadap Tax evasion. Kata kunci: Ketepatan Pengalokasian Pajak, Tax Morale, Tax Evasion
Copyrights © 2023