Prapradilan bagian proses pemeriksaan perkara pidana yang kasusnya belum diperiksa di pengadilan. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus sah atau tidak penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan pada proses penyidikan yang dilakukan penyidik, sah atau tidaknya penghentian penuntutanya penuntut umum dan dan terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan yang diajtuhkan Hakim di pengadilan. Rumusan masalah, bagaimana proses mengajukan prapradilan dan apakah prapradilan dapat diajukan jika tersangka/ terdakwa menunggal dunia. Metode penelitian mengunakan penelitian kepustakaan berupa dokumen dokumen yang disebut dengan data sekunder. Penelitian mengunakan data hasil penelitian kepustakaan, penelitiannya bersifat normatif kemudian data tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian, alasan mengajukan prapradilan apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipengadilan tida sesuai aturan hukum. Hakim mengabulkan permohonan prapradilan apabila tersangka /terdakwa atau keluarga atau ahli warisnya dapat membuktikannya penyidik atau penuntut umum tidak prosedur melaksakan tugasnya. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya permohonan prapradilan ditolak jika permohonan prapradilan tidak dapat dibuktikan. Tersangka/ terdakwa meninggal dunia pada saat proses prapradilan dilanjutkan oleh keluarga atau ahli warisnya
Copyrights © 2023