Latar Belakang : Membahas mengenai keberadaan adat Sedulang Setudung sebagai warisan budaya daerah Kabupaten Banyuasin. Di dalam penelitian ini akan mengkaji keberadaan adat Sedulang Setudung tepatnya di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Banyuasin. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mempelajari dan mendokumentasikan keberadaan Adat Sedulang Setudung di Desa Ujung Tanjung sebagai bagian dari warisan budaya lokal. Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dan penurunan praktik Adat Sedulang Setudung di Desa Ujung Tanjung. Metode : Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yang menjelaskan kondisi lapangan beradsarkan fakta, baik lisan maupun tulisan dengan teknik pengumpulan data dengan observasi mendatangi tempat desa itu langsung dan melihat keadaan disana, wawancara untuk mengumpulkan data terkait kebudayaan di desa tersebut, dan dokumentasi sebagai arsip, foto yang dapat digunakan untuk hasil penelitian. Hasil dan Pembahasan : Hasil dan pembahasan ini dapat dilakukan melalui penerapan etika bisnis yang kuat, pengawasan yang ketat, evaluasi dan peningkatan sistem, pelatihan dan penjangkauan, sistem penghargaan dan sanksi yang tepat, serta pengembangan budaya organisasi yang baik dan berintegritas. Salah satu solusi yang dapat menyelesaikan kasus pajak berganda adalah restitusi pajak, tetapi proses permohonan yang lama merupakan hambatan besar bagi pelaku usaha. Kesimpulan : Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat di Desa Ujung Tanjung, dapat disimpulkan bahwa Adat Sedulang Setudung sudah tidak ada di Desa Ujung Tanjung sejak tahun 2002. Meskipun Adat Sedulang Setudung berasal dari Kabupaten Banyuasin, adat istiadat tersebut hanya dilakukan di beberapa desa, salah satunya Desa Gelebak Kecamatan Rambutan.
Copyrights © 2023