As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Vol 1 No 1 (2022): September As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

KONSEP SYŪRĀ MENURUT YŪSUF AL-QARAḍĀWĪ DAN RELEVAN SINYA DENGAN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA

Husni A. Jalil (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Hikmawati Meuraxa (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)
Hasanuddin Yusuf Adan (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2022

Abstract

Syūrā merupakan bagian dari prinsip dalam sistem masyarakat dan pemerintahan Islam. Salah satu ulama yang concern membicarakan sistem syūrā adalah Yūsuf Al-Qaraḍāwī. Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī menyangkut konsep syūrā tampak dekat dan relevan dengan konsep demokrasi pancasila di Indonesia. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pandangan Al-Qaraḍāwī tentang syūrā, dan bagaimana relevansinya dengan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa syūrā dalam pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī merupakan sebuah sistem dan asas negara Islam (Dawlah al-Islamiyyah). Syūrā mempunyai batasan yang harus ditegakkan, baik di bidang akidah, akhlak termasuk juga syariah. Hukum melaksanakan syūrā wajib berdasarkan perintah QS. Ali Imran [3] ayat 159 dan QS. al-Syūrā [42] ayat 38. Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī tentang syūrā ada empat poin. Pertama, wajib menagakkan syūrā. Kedua, syūrā dalam Alquran hanya secara global, tidak secara parsial terperinci. Ketiga, pemerintah bebas membentuk sistem, atau pola syūrā sesuai dengan kebutuhan. Keempat, mekanisme memutuskan masalah melalui syūrā mengikuti keputusan mayoritas. Pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī terkait syūrā cukup relevan dengan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Relevansi dan kedekatan kedua sistem syūrā dan sistem demokrasi pancasila bisa dipahami dari lima poin. Pertama, demokrasi pancasila dan syūrā mengenal asas kebertuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan keadilan. Kedua, adanya keharusan menjalankan musyawarah. Ketiga, pemilihan pemimpin dilaksanakan dengan tata cara pemilihan, keputusan paling banyak (suara mayoritas). Keempat, negara harus ada lembaga sebagai wakil rakyat. Dalam sistem syūrā dikemukakan Yūsuf Al-Qaraḍāwī, lembaga tersebut berbentuk Majelis Syūrā yang di dalamnya ada ahl al-syūrā atau ahl ḥalli wa al-‘aqḍi. Dalam sistem demokrasi pancasila mengharuskan adanya lembaga DPR dan MPR. Kelima, adanya kewenangan dari lembaga wakil rakyat untuk memakzulkan pemimpin apabila terbukti melakukan kesalahan dan penyimpangan.

Copyrights © 2022