Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Vol 23 No 1 (2023)

Barambangan: Dynamics and Challenges in Resolving Husband and Wife Disputes in the Banjar Community

Munisah Munisah (UIN Antasari, Banjarmasin)
Ahmadi Hasan (UIN Antasari, Banjarmasin)
Gusti Muzainah (UIN Antasari, Banjarmasin)
Yusuf Setyadi (Universitas Siber Asia, Jakarta)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Abstract: This study will discuss the concept of barambangan  in the Banjar community which is used in resolving conflicts between husbands and wives during a marriage that is almost on the verge of divorce. This research is different from other researchers because it emphasizes the findings about the argumentation of separation by peaceful means or can also unite household disputes by way of reconciliation through tetuha. The research method used is normative with legal material from the 18th century Sultan Adam Law, then observations in society with an anthropological sociological approach to the Banjar community are studied based on the facts of people who were in conflict in the household at the time of their marriage. This study found that conflicts that do not end without divorce according to the Banjar custom, namely barambangan , can be a solution in ending household disputes, through religious leaders (tetuha) to determine legal certainty regarding the status of the husband-wife relationship. The formalization of barambang as a customary institution promises a good balance between legal certainty and benefits.Keywords: barambangan , banjar, conflict, marriageAbstrak: Penelitian ini akan membahas tentang konsep Barambangan di Masyarakat Banjar yang digunakan dalam penyelesaian konflik antara suami dan istri pada masa pernikahan yang sudah hampir pada perceraian. Penelitian ini berbeda dengan peneliti lainnya karena lebih menekankan temuan tentang adanya argumentasi perpisahan dengan cara damai atau dapat juga menyatukan pertikaian rumah tangga dengan cara islah melalui tetuha. Metode penelitian yang digunakan bersifat normative dengan bahan hukum dari Undang-undang Sultan Adam abad ke-18, kemudian pengamatan di masyarakat dengan pendekatan antropologi sosiologi masyarakat Banjar yang diteliti berdasarkan fakta masyarakat yang bertikai dalam rumah tangga pada masa pernikahannya. Penelitian ini menemukan bahwa konflik yang tidak berkesudahan tanpa ada perceraian menurut adat Banjar yaitu Barambangan   dapat menjadi solusi dalam menyudahi pertikaian rumah tangga, melalui pemuka agama (tetuha) untuk menentukan kepastian hukum dari status hubungan suami-istri tersebut. Formalisasi barambangan  sebagai sebuah lembaga adat menjanjikan keseimbangan yang baik antara kepastian hukum dan manfaat.Katakunci: barambangan , Banjar, konflik, pernikahan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Syariah specializes on Law and Islamic law, and is intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related ...