Akad musyarakah adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa milik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme akad musyarakah pembiayaan modal kerja revolving pada BMT Riyadhul Jannah Bekasi. Penelitan ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa BMT menyediakan beberapa produk simpanan dan produk pembiayaan. Untuk melakukan pengajuan pembiayaan, yang pertama harus menjadi anggota BMT terlebih dahulu dan kedua pihak BMT melakukan survei usaha yang ingin diajukan pembiayaan dan yang ketiga negosiasi bagi hasil. Akad musyarakah di BMT Riaydhul Jannah hanya untuk usaha. Bagi hasil yang ditentukan BMT Riyadhul Jannah yaitu 3% perbulan dan biaya administrasi 3% (dipotong diawal pembiayaan), dalam penerapan akad musyarakah pembiayaan modal kerja revolving pada BMT Riyadhul bagi hasilnya sudah sesuai dengan syariah Islam.
Copyrights © 2023