Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 1, No 1 (2020)

ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

tahura malagano (universitas mitra indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2020

Abstract

ABSTRAK  Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Pada akhirnya proses ini harus bertujuan pada terciptanya keadilan restoratif  bagi Anak. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, apa faktor penghambatnya dan bagaimana solusinya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum bahwa hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bahwa hak-hak anak berkonflik dengan hukum kurang terlindungi pada tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan hingga sampai proses persidangan, faktor penghambatnya yaitu belum adanya kesamaan penerapan hukum sebagai landasan dan pedoman bagi semua lembaga penegak hukum, inkonsistensi penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, solusi terhadap hambatan-hambatan tersebut adalah upaya penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif berjalan secara optimal. Saran penelitian ini adalah pembuatan regulasi yang mengakomodir semua ketentuan tentang penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, sosialisasi ke semua aparat penegak hukum dan masyarakat, koordinasi antar aparat penegak hukum, mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan retributive dan restitutive justice menjadi restorative justice.  Kata Kunci : Anak, Diversi, Restorative Justice

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...