Tujuan dari penelitian yang yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makasar. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode analisis Deskriftif Kuantitatif, Yaitu Analisis dengan cara penghitungan angka-angka. Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di perusahan dengan cara memperoleh data-data mengenai gaji, tunjangan serta iuran yang berlaku di perusahaan tersebut kemudian mengujinya dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam prosedur perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan yang di terapkan oleh PT. Cempaka Nusantara Makassar telah mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Copyrights © 2021