Potensi laut Raja Ampat yang kaya akan sumber daya tentu memikat minat banyak nelayan untuk melakukan praktek illegal fishing, maraknya praktek kejahatan ini terkadang diakibatkan oleh lemahnya aspek penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk melindung sumber daya bawah laut bagi generasi akan datang dan terutama bagi masyarakat adat yang berada di Kabupaten Raja Ampat, maka Bupati mengeluarkan PerBup No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut Dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya Di Wilayah Pesisir Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bawah Laut dan untuk pengetahui penerapan sanksi bagi para pelaku yang melanggar peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bawah Laut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian yang diperoleh penulis yaitu Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 sudah dilaksanakan namun belum secara maksimal karena adanya berbagai kendala yang dihadapi dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan PerBup No. 8 Tahun 2017, telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Copyrights © 2022