Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui dan memahami apakah kasus ini masuk ke dalam kasus tindak pidana turut serta atau masuk ke dalam ruang lingkup keperdataan dan bentuk ganti rugi korban (Bank BRI) pada kasus tersebut seperti apa. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yaitu dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin - doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dilihat dari Sudut Pandang Keperdataan, kasus ini masuk ke dalam Wanprestasi dengan mengacu pada permasalahan Surat Perjanjian Kredit jenis Cashcolleteral antara BRI Cabang Pekayon dengan Terdakwa. Tetapi pihak korban mengajukan tuntutan pidana karena ia merasa dirugikan oleh terdakwa karena melakukan pembukaan blokir dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut sehingga kasus ini masuk kedalam Tindak Pidana Turut Serta. Akibatnya, pihak Bank BRI belum mendapatkan ganti rugi yang seharusnya didapat karena Jaksa Penuntut Umum tidak Pemodal sebagai Tersangka dalam proses penyidikan dan tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil pembukaan blokir di Bank BRI sedangkan alat bukti sudah ada berupa bukti transfer uang. Pernyataan diatas membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang teliti dalam melakukan proses penyidikan sehingga barang bukti sebagai ganti rugi Bank BRI tidak ikut disita sedangkan alat buktinya ada.
Copyrights © 2023