Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ITE YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PIHAK BANK (STUDI KASUS PUTUSAN NO.109/PID-SUS/2022/PN.DPS) Roger Narendra Wardana; I Made Sarjana
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2023): September : Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Katolik Widya Karya Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/deposisi.v1i3.787

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui dan memahami apakah kasus ini masuk ke dalam kasus tindak pidana turut serta atau masuk ke dalam ruang lingkup keperdataan dan bentuk ganti rugi korban (Bank BRI) pada kasus tersebut seperti apa. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yaitu dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin - doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dilihat dari Sudut Pandang Keperdataan, kasus ini masuk ke dalam Wanprestasi dengan mengacu pada permasalahan Surat Perjanjian Kredit jenis Cashcolleteral antara BRI Cabang Pekayon dengan Terdakwa. Tetapi pihak korban mengajukan tuntutan pidana karena ia merasa dirugikan oleh terdakwa karena melakukan pembukaan blokir dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut sehingga kasus ini masuk kedalam Tindak Pidana Turut Serta. Akibatnya, pihak Bank BRI belum mendapatkan ganti rugi yang seharusnya didapat karena Jaksa Penuntut Umum tidak Pemodal sebagai Tersangka dalam proses penyidikan dan tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil pembukaan blokir di Bank BRI sedangkan alat bukti sudah ada berupa bukti transfer uang. Pernyataan diatas membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang teliti dalam melakukan proses penyidikan sehingga barang bukti sebagai ganti rugi Bank BRI tidak ikut disita sedangkan alat buktinya ada.
Pelaksanaan Transparansi Perjanjian Kerja Terhadap Pekerja PKWT Di Perusahaan Cabang ID Express Jimbaran Prince Gidion Simanjuntak; I Made Sarjana
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 4 (2023): November : Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Publisher : Universitas Katolik Widya Karya Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1196

Abstract

The purpose of this study was to find out the implementation of the Specific Time Work Agreement (PKWT) and the factors causing the implementation of the Specific Time Work Agreement (PKWT) without transparency in the provision of work agreements to workers at ID Express Jimbaran. The normative research method was used in this research with a statutory approach, a historical approach to compare with a conceptual approach. This study also uses legal materials such as primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of this study indicate that the procedure for implementing a Specific Time Work Agreement (PKWT) carried out by ID Express Jimbaran is not in accordance with Article 59 paragraph (1) and paragraph (3) of Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. Internal factors causing the lack of transparency in the implementation of the Specific Time Work Agreement (PKWT) at ID Express Jimbaran are the quality and behavior of human resources, organizational culture, and management policies and practices. Meanwhile, the external factors causing the absence of transparency in the implementation of the Specific Time Work Agreement (PKWT) at ID Express Jimbaran are government and customer policies.
Formulasi Hukum dalam Paradigma Perubahan Masyarakat Nadya Racheliana Liauw; I Made Sarjana
KOLONI Vol. 2 No. 2 (2023): JUNI 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/koloni.v2i2.238

Abstract

Law has the strategic position to organize, manage and fulfill the peace and orderliness as well as law enforcement of right and justice for human life. With the changes of law dimension formulation within a changed-society, ideal expectation and demand of law existence role should be the same, never change. The objective of this writing is in relation with law formulation that can fulfill society hope in applying sociological juridicial method. From the research, it revealed that there was a difficulty in implementing formal law (state) when facing truth claim and achievement in standard sense of justice expected by society. Because formal law is dominated by the spirit of positivism paradigm as part of free oriented value or elements reality free. The negation of contradictory or conflict of interest between the state and society are still in existence in any scale. As a result, there is no fair law enforcement and justice that is expected from the society. Therefore, an alternative solution with paradigm flexibility is indeed required instead of getting trapped in a rigid classical paradigm that has a tendency of simplification. Keywords: Law Formulation, Society Change, Conflict of Interest Harmonization.
Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Kadek Rima Anggen Suari; I Made Sarjana
Jurnal Analisis Hukum Vol. 6 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38043/jah.v6i1.4484

Abstract

Data pribadi mencakup setiap informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau menghubungi individu tertentu, baik informasi tersebut dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung melalui metode elektronik dan/atau non-elektronik. UUD 1945 Republik Indonesia menetapkan hak atas privasi sebagai hak dasar warga negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang perlindungan legislatif Indonesia terhadap data pribadi sebagai hak atas privasi, termasuk sifat dan implementasinya. Melalui pendekatan konseptual, metodologi penelitian yuridis normatif diterapkan. Karena kurangnya undang-undang dan peraturan yang memberikan kerangka hukum untuk perlindungan data pribadi dan menetapkan standar yang mengikat, Indonesia tidak dapat memberikan perlindungan data pribadi tingkat tertinggi kepada warga negaranya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, namun sudah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai sarana pelaksanaan tugas pemerintah untuk melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. UUDNRI, khususnya dalam Pasal 28 huruf G ayat (1). UU PDP memiliki kekurangan, antara lain cara penanganan privasi data anak dan penyandang disabilitas yang diatur secara khusus. Namun, ada kecenderungan semua informasi tentang anak dan penyandang disabilitas disalahgunakan.