Kajian ini bertujuan untuk mengkaji, dari perspektif negara hukum yang demokratis, pemblokiran akses internet oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kerusuhan. Metode penelitian ini bersifat normatif karena menggunakan teknik penulisan deskriptif-analitik, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, baik dari segi prosedural maupun substantif, tindakan pemutusan akses internet oleh pemerintah di Papua merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, karena masih terdapat prinsip-prinsip negara hukum demokrasi yang belum terpenuhi dalam tindakan tersebut. menghentikan akses internet dalam situasi darurat. Jika negara dinyatakan dalam keadaan darurat, diharapkan pemerintah menetapkan mekanisme atau kebijakan pembatasan atau pemutusan akses internet sesuai dengan undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sehingga keputusan dapat diambil sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan pemerintahan yang sehat. Kata kunci: Pemutusan Internert; Negara Hukum; Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2023