Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan, pemerintah melakukan terobosan restrukturisasi dan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah melalui UU HKPD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Semua bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara komprehensif melalui teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa dikarenakan terdapat problematika dan kekurangan dalam UU PDRD, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 hadirĀ mereformasi sistem fiskal daerah melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dan menghadirkan jenis pajak baru. Jenis pajak daerah (provinsi dan kabupaten) lebih dirampingkan dan diperkenalkan jenis pajak baru yaitu opsen. Sementara jenis retribusi cukup banyak disederhanakan, jenis retribusi jasa usaha tidak banyak berubah namun jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan mengalami banyak perubahan. Penulis meyakini langkah ini akan mampu mendorong kesadaran masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, karena melalui efisiensi ini masyarakat akan lebih mudah memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak. Selain ituĀ daerah akan mudah melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan PAD, sehingga potensi kebocoran dapat diminimalisir.
Copyrights © 2023