Abstract Penelitian ini bertujuan mengkaji penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan Restorative Justice serta upaya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alternatif penyelesaian tindak pidana di luar persidangan. Metode penelitian kualitatif empiris digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara meliputi beberapa unsur tahapan yakni pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, penelitian oleh jaksa, disposisi pimpinan, hingga proses perdamaian dan ekspos penghentian perkara. Prinsip Restorative Justice mencakup pemulihan korban melalui ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, dan kesepakatan lainnya. Sedangkan faktor penghambat penyelesaian yakni, perkara tidak memenuhi syarat restorative justice, keterbatasan pelaku dalam memenuhi syarat, dan penolakan korban karena merasa terhina. Dapat disimpulkan bahwa pendekatan Restorative Justice telah menjadi alternatif yang signifikan dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik. Kata Kunci: Restorative Justice; Pencemaran Nama Baik; Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Copyrights © 2023