Nuansa : Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan
Vol 16, No 1 (2023): Juni

Urgensi Anak dan Implikasinya Terhadap Tujuan Perkawinan

Zurifah Nurdin (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu)
Agusten Agusten (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2023

Abstract

Akal dikaruniai berpikir untuk mengatur kehidupan di muka bumi menuju kehidupan yang sejahtera, damai, aman dan terpercaya. Untuk melanjutkan tugas sebagai pengelola alam semesta ini, Allah swt memerintahkan manusia untuk menikah, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya “manusia dilarang selibat”. Dijelaskan bahwa tujuan utama perkawinan selain untuk melampiaskan hasrat biologis dengan cara yang halal, baik dan halal, makna yang paling afdal adalah mendapatkan keturunan, yang akan menjadi penerus khalifah an fil ardh. Anak yang direncanakan dan dilahirkan melalui perkawinan yang sah akan mempengaruhi perilaku kehidupan kedua orang tuanya. Anak-anak dan orang tuanya hidup lebih teratur, sehat, bersih dan bahagia, karena selain tercukupi lahir dan batin secara sehat, halal dan sempurna. Suami istri yang baik adalah mereka yang merencanakan kehadiran anak dalam keluarga dan kehadirannya disambut dengan penuh suka cita. Anak adalah anugrah terindah ada kewajiban yang merupakan amanat pertama dari sang pencipta untuk dipertanggung jawabkan nantinya. Dengan demikian disimpulkan bahwa kehadiran anak dalam perkawinan harus direncanakan dan dipersiapkan dengan matang, karena menurut pemikiran hukum Islam kehadiran anak dalam perkawinan adalah wajib, karena maslahah mursalah. Abstrak: Akal dianugerahkan untuk berpikir  untuk mengelolah kehidupan dimuka bumi menuju kehidupan yang makmur, damai, aman serta amanah. Untuk melanjutkan  tugas sebagai pengelola alam semesta ini Allah swt memerintahkan manusia untuk kawin, berdasarkan hadist  Nabi Muhammad saw, yang artinya “umat manusia dilarang membujang” perintah ini sebagai penghormatan atas sifat kemanusiaan yang dianugerahkan sebagai makhluk yang paling sempurna. Di deskripsikan bahwa tujuan utama perkawinan selain melampiaskan nafsu biologis secara halal, baik dan sah, namun makna yang paling afdhol adalah mendapatkan keturunan, yang akan menjadi penerus ke khalifah an fil ardh. Anak yang direncanakan dan dilahirkan melalui perkawinan yang sah akan berpengaruh terhadap perilaku kehidupan kedua orang tuanya. Anak dan kedua orang tuanya hidup lebih teratur, sehat, bersih dan bahagia, sebab selain terpenuhi nafkah lahir dan batin secara sehat, halal dan sempurna. Pasangan suami istri yang baik adalah yang merencanakan kehadiran anak dalam keluarga dan kehadirannya pun disambut dengan penuh suka cita. Anak adalah anugerah terindah disana ada terkandung kewajiban yang merupakan amanah dari sang pencipta yang paling pertama untuk dipertanggungjawabkan nantinya. Dengan demikian disimpulkan bahwa kehadiran anak dalam perkawinan harus terencana dan persiapkan dengan seksama, sebab menurut pemikiran hukum Islam kehadiran anak dalam perkawinan hukumnya wajib, karena maslahah mursalah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

nuansa

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan is a scientific publication media that contains Islamic sciences to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in June and December by Program Pascasarjana IAIN ...