Agusten Agusten
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Anak dan Implikasinya Terhadap Tujuan Perkawinan Zurifah Nurdin; Agusten Agusten
Nuansa : Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan Vol 16, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/njsik.v16i1.11510

Abstract

Akal dikaruniai berpikir untuk mengatur kehidupan di muka bumi menuju kehidupan yang sejahtera, damai, aman dan terpercaya. Untuk melanjutkan tugas sebagai pengelola alam semesta ini, Allah swt memerintahkan manusia untuk menikah, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya “manusia dilarang selibat”. Dijelaskan bahwa tujuan utama perkawinan selain untuk melampiaskan hasrat biologis dengan cara yang halal, baik dan halal, makna yang paling afdal adalah mendapatkan keturunan, yang akan menjadi penerus khalifah an fil ardh. Anak yang direncanakan dan dilahirkan melalui perkawinan yang sah akan mempengaruhi perilaku kehidupan kedua orang tuanya. Anak-anak dan orang tuanya hidup lebih teratur, sehat, bersih dan bahagia, karena selain tercukupi lahir dan batin secara sehat, halal dan sempurna. Suami istri yang baik adalah mereka yang merencanakan kehadiran anak dalam keluarga dan kehadirannya disambut dengan penuh suka cita. Anak adalah anugrah terindah ada kewajiban yang merupakan amanat pertama dari sang pencipta untuk dipertanggung jawabkan nantinya. Dengan demikian disimpulkan bahwa kehadiran anak dalam perkawinan harus direncanakan dan dipersiapkan dengan matang, karena menurut pemikiran hukum Islam kehadiran anak dalam perkawinan adalah wajib, karena maslahah mursalah. Abstrak: Akal dianugerahkan untuk berpikir  untuk mengelolah kehidupan dimuka bumi menuju kehidupan yang makmur, damai, aman serta amanah. Untuk melanjutkan  tugas sebagai pengelola alam semesta ini Allah swt memerintahkan manusia untuk kawin, berdasarkan hadist  Nabi Muhammad saw, yang artinya “umat manusia dilarang membujang” perintah ini sebagai penghormatan atas sifat kemanusiaan yang dianugerahkan sebagai makhluk yang paling sempurna. Di deskripsikan bahwa tujuan utama perkawinan selain melampiaskan nafsu biologis secara halal, baik dan sah, namun makna yang paling afdhol adalah mendapatkan keturunan, yang akan menjadi penerus ke khalifah an fil ardh. Anak yang direncanakan dan dilahirkan melalui perkawinan yang sah akan berpengaruh terhadap perilaku kehidupan kedua orang tuanya. Anak dan kedua orang tuanya hidup lebih teratur, sehat, bersih dan bahagia, sebab selain terpenuhi nafkah lahir dan batin secara sehat, halal dan sempurna. Pasangan suami istri yang baik adalah yang merencanakan kehadiran anak dalam keluarga dan kehadirannya pun disambut dengan penuh suka cita. Anak adalah anugerah terindah disana ada terkandung kewajiban yang merupakan amanah dari sang pencipta yang paling pertama untuk dipertanggungjawabkan nantinya. Dengan demikian disimpulkan bahwa kehadiran anak dalam perkawinan harus terencana dan persiapkan dengan seksama, sebab menurut pemikiran hukum Islam kehadiran anak dalam perkawinan hukumnya wajib, karena maslahah mursalah.