UN Guiding Principles on Business and Human Rights hadir sebagai pedoman dalam menyikapi relasi negatif antara bisnis dan HAM. Namun kontekstualisasinya tak kunjung terealisasi, sedangkan dalam 10 tahun terakhir perusahaan selalu menjadi pihak pelanggar HAM yang diadukan terbanyak kedua. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengejawantahkan UNGP sebagai kerangka pengaturan kegiatan bisnis di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan normatif, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pengadopsian UNGP dapat dilakukan melalui harmonisasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan serta membuat standarisasi kepatuhan HAM terkait dengan aktivitas korporasi yang diwujudkan dengan disyaratkannya uji tuntas HAM dalam setiap kegiatan bisnis di Indonesia.
Copyrights © 2022