Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi transaksi jual beli mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jual beli akun Twitter adalah salah satu contoh dari perkembangan teknologi. Akun dalam praktik transaksi jual beli tentunya harus memenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli akun Twitter yang ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan mengenai asas kepastian hukum dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa keabsahan jual beli akun Twitter yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat keempat yaitu sebab yang halal. Adapun objek yang dijual adalah barang yang dapat diakses secara gratis namun terdapat pemanfaatan kesempatan oleh pihak penjual yang mendapat keuntungan dan Twitter melarang adanya pemindahtanganan akun. Dikarenakan syarat keempat dalam perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum atau statusnya tidak berkekuatan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam hukum. Guna mengatasi probolematika tersebut maka diperlukan adanya pengaturan mengenai transaksi jual beli akun.
Copyrights © 2022