cover
Contact Name
Nurhani Fithriah
Contact Email
nurhani@unib.ac.id
Phone
+6285267259054
Journal Mail Official
jurnalilmiahkutei@unib.ac.id
Editorial Address
Jl. WR Supratman, Kandang Limun Bengkulu. Telp dan Fax. (0736) 349733
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Kutei
Published by Universitas Bengkulu
ISSN : 14129639     EISSN : 29629683     DOI : 10.33369/jkutei.v22i1
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ekonomi/Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Internasional dan Hukum Ketenagakerjaan. yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN ISTERI AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERNIKAHAN SIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 Andry Harijanto; M Darudin; Hamdani Ma'akir; Subanrio Subanrio
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 20 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v20i2.20486

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan: (1) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri, (2) proses pelaksanaan nikah siri, dan (3) merumuskan model perlindungan hukum bagi anak dan istri akibat perceraian. dalam pernikahan yang tidak terdaftar. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Penentuan informasi dilakukan secara purposive. Analisis data bersifat kualitatif. Hasil penelitian adalah:1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri, yaitu: biaya, ikatan dinas, sah menurut agama, hamil di luar nikah, aturan poligami yang sulit, belum cukup umur, dan terjerat zina.2. Proses pelaksanaan nikah siri menurut hukum Islam yaitu tata cara mengikuti ketentuan syarat dan rukun nikah. Menurut peraturan perundang-undangan, dianggap tidak ada perkawinan karena tidak tercatat secara administratif.3. Perumusan model perlindungan hukum, yaitu: (1) sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 itsbat perkawinan dan perkawinan kembali; (2) menurut undang-undang seorang anak yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa seorang anak yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (3) ) musyawarah kekerabatan menghasilkan ketentuan sebagai berikut: 1). Hadiah, hadiah, hibah, hibah wasiat, dan asuransi.Kata Kunci: Nikah Nikah, Perlindungan Hukum, Anak dan Istri
MODEL KERUKUNAN DAN TOLERANSI ANTAR UMAT BERLAINAN AGAMA BERBASIS HUKUM ADAT ENGGANO PADA MASYARAKAT TERISOLIR DAN TERPENCIL DI PULAU ENGGANO Akhmad Muslih; Herawan Sauni; Tito Sofyan; Joko Susetyanto
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 20 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v20i2.20487

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan: model kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama yang berbeda agama berdasarkan hukum adat Enggano. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Penentuan informan dilakukan secara purposive, yaitu informan kunci ditentukan oleh peneliti sendiri berdasarkan pertimbangan memiliki pendidikan, jabatan, dan pengalaman yang memadai. Analisis data bersifat kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus dari awal penelitian hingga akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: model kerukunan dan toleransi antarumat beragama berdasarkan hukum adat pada masyarakat terpencil dan terpencil di Pulau Enggano, yang didasarkan dan berpedoman pada: (1) sejarah masuknya agama pada Pulau Enggano; (2) kehidupan sosial suku Enggano; (3) sistem kepemimpinan tradisional dalam kehidupan masyarakat suku Enggano; (4) sistem gotong royong (gotong royong) dalam kehidupan sosial masyarakat suku Enggano; dan (5) lembaga perdamaian adat untuk menjaga ketertiban dan ketahanan dalam kehidupan sosial masyarakat suku Enggano.Kata Kunci: Hukum Adat Enggano, Model Kerukunan dan Toleransi
TANGGUNG JAWAB ORANG TUA YANG SUDAH CERAI TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KOTA BENGKULU Subanrio Subanrio
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 20 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v20i2.20488

Abstract

AbstrakTanggung jawab perdata orang tua yang bercerai terhadap anak kandungnya ditinjau dari hukum Islam di kota Bengkulu. Perkawinan merupakan perjanjian sakral yang keutuhannya harus dijaga karena perkawinan bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan. Namun, dalam perjalanan pernikahan setiap orang tidak selalu berjalan mulus. Dalam pernikahan, ada masalah tertentu yang muncul. Ada yang mampu mempertahankan rumah tangganya, ada pula yang harus berakhir rumah tangganya sehingga terjadi perceraian. Meskipun perkawinan telah putus, pengasuhan anak tetap dilakukan oleh kedua orang tua. Merawat, merawat, dan mengasuh anak. Diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, secara harfiah dapat dilihat bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilaksanakan sampai anak berusia 18 tahun. Faktanya masih banyak terjadi penelantaran dan pemberian nafkah bagi anak pasca perceraian orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, jenis pendekatan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap orang tua wajib menjaga anaknya meskipun perkawinan telah putus. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berbunyi: (1). Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semata-mata atas dasar kepentingan anak, jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberikan putusan. (2). Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak, jika ternyata ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu bertanggung jawab atas biaya tersebut. (3). Pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya hidup dan/atau menetapkan kewajiban bagi mantan istri. Namun pada kenyataannya masih banyak orang tua yang lalai akan nafkah yang harus dipenuhi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan orang tua tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap anak kandungnya: (1). Kurangnya komunikasi yang baik dari kedua orang tua pasca perceraian. (2). Ekonomi lemah. (3). Kurangnya pengetahuan agama dalam keluarga.Kata Kunci: Paraantes Tanggung Jawab Sipil, Cerai, Perkawinan
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR ZAKAT PERTANIAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG Adi Bastian
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 20 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v20i2.20489

Abstract

Zakat adalah perintah wajib dan merupakan rukun Islam yang ketiga. Di lingkungan masyarakat ada banyak permasalahan yang terjadi, seperti ketidaksesuaian antara teori dan praktek pelaksanaan zakat. Dalam zakat sudah diatur dengan tegas ketentuan dan ancaman apabila zakat tidak dilaksanakan. Di Kabupaten Rejang Lebong, banyak masyarakat petani muslim yang tidak mengetahui adanya zakat pertanian. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan yang ingin dicapai yaitu : (1) untuk mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat dalam membayar zakat dari hasil pertanian di Kabupaten Rejang Lebong; (2) faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kesadaran petani dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diolah dengan menggunakan pemeriksaan data (editing), dn dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) kesadran masyarakat petani muslim Di Kabupaten Rejang Lebong masih sangat rendah. Karena banyak masyarakat yang melaksanakan zakat tidak sesuai dengan nisab dan haulnya. (2) Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar zakat pertanian, seperti kurangnya sosialisasi dari tokoh agama maupun pemerintah, kurangnya keingintahuan masyarakat akan kewajiban sebagai umat muslim, rendahnya tingkat pendidikan yang berpengaruh terhadap luasnya pengetahuan dan pemahaman mengenai zakat. Dari hasil penelitian tersebut menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat muslim dalam membayar zakat pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong.
PERAN PENYIDIK SUBDIT FISMONDEV DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPRS SAFIR BENGKULU Herlita Eryke; Dinda Ayu Wahyuningbudi; Hamzah Hatrik
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 20 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v20i2.20490

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan tindak pidana khusus yang di tangani oleh Subdit Fismondev  Polda Bengkulu. Penyidik Subdit Fismondev telah melakukan  penyelesaian terhadap kasus PT BPRS Safir Bengkulu, yang dalam penyelesaiannya terdapat beberapa hambatan. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pemerintah Republik Indonesia telah serius dalam menangulangi kejahatan perbankan syariah, dengan adanya Undang-Undang ini maka dapat dijadikan landasan Penyidik  Subdit Fismondev Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan penyidik Subdit Fismondev Polda Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu dan upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Subdit Fismondev melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu belum berperan secara maksimal terlihat dari beberapa hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan. Upaya Penyidik Subdit Fismondev dalam menanggulangi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan adalah dengan menggunakan dokumen yang ada dan berhubungan untuk memback-up dokumen-dokumen yang tidak ditemukan. melakukan koordinasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pelatihan dan penambahan personil guna meningkatkan kemampuan penyidik Subdit Fismondev terhadap tindak pidana perbankan.
SOSIALISASI PENCEGAHAN PADEMI CORONA MELALUI CARA HIDUP BERSIH DAN SEHAT DI KALANGAN MASYARAKAT BENTIRING PERMAI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU Antory Royan; Hamzah Hatrik
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 20 No 2 (2021)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v20i2.20491

Abstract

COVID-19 membuktikan diri mampu menular antarmanusia. Penularan sangat cepat hingga Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan pandemi virus Corona atau COVID-19 . Pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi COVID-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang absen dari virus Corona pemahaman masyarakat dan  pencegahan infeksi virus Corona atau COVID-19  di kalangan masyarakat Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan  Muara  Bangkahulu Kota Bengkulu Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Terapkan physical distancing, yaitu menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, dan jangan dulu ke luar rumah kecuali ada keperluan mendesak. Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, termasuk saat pergi berbelanja bahan makanan. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%, terutama setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.
MODEL SISTEM KEKERABATAN MENURUT HUKUM ADAT KAUM PADA MASYARAKAT DI KOTA MUKOMUKO Andry Harijanto; Hamdani Ma'akir; Subanrio subanrio; Joko Susetyanto
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 22 No 1 (2023): April 2023
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v22i1.22836

Abstract

Tujuan khusus penelitian adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan: penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut digunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah pengamatan, wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder. Sedangkan analisis data adalah kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian sampai dengan akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: Penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Dalam penyelesaian sengketa ini pertamakali diselesaikan oleh para fungsionaris adat Kaum, yaitu terdiri dari Kepala Kaum,Wakil Kepala Kaum, Orang Tua Kaum, dan Pegawai Syarak Kaum. Apabila penyelesaian sengketa melalui fungsionaris adat Kaum tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan dibawa oleh para pihak yang bersengketa melalui fungsionaris adat (Penghulu Adat) dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di desa (kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Pranata perdamaian adat Kaum ini sifatnya tidak statis, artinya dalam menentukan denda adat setiap pelanggaran adat tidak selalu sama tetapi berdasarkan keadaan dan kemampuan para pihak yang bersengketa. Penentuan denda adat ini lebih bersifat sekunder, sedangkan yang bersifat primer adalah “damai”, yaitu adanya kehidupan antara warga adat Kaum, yang saling bantu membantu (tolong menolong atau gotomg royong), suasana persahabatan, suasana keakraban, dan hubungan kekeluargaan.
Model Penyelesaian Pelanggaran Adat Melalui Pranata Perdamaian Adat Kaum Hamdani Ma'akir; Andry Harijanto; Subanrio Subanrio; Joko Susetyanto
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 21 No 1 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v21i1.22845

Abstract

Tujuan khusus penelitian adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan: penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut digunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah pengamatan, wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder. Sedangkan analisis data adalah kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian sampai dengan akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: Penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Dalam penyelesaian sengketa ini pertamakali diselesaikan oleh para fungsionaris adat Kaum, yaitu terdiri dari Kepala Kaum,Wakil Kepala Kaum, Orang Tua Kaum, dan Pegawai Syarak Kaum. Apabila penyelesaian sengketa melalui fungsionaris adat Kaum tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan dibawa oleh para pihak yang bersengketa melalui fungsionaris adat (Penghulu Adat) dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di desa (kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Pranata perdamaian adat Kaum ini sifatnya tidak statis, artinya dalam menentukan denda adat setiap pelanggaran adat tidak selalu sama tetapi berdasarkan keadaan dan kemampuan para pihak yang bersengketa. Penentuan denda adat ini lebih bersifat sekunder, sedangkan yang bersifat primer adalah “damai”, yaitu adanya kehidupan antara warga adat Kaum, yang saling bantu membantu (tolong menolong atau gotomg royong), suasana persahabatan, suasana keakraban, dan hubungan kekeluargaan.
KEABSAHAN JUAL BELI AKUN TWITTER DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Antawirya Antawirya
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 21 No 1 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v21i1.22847

Abstract

Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi transaksi jual beli mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jual beli akun Twitter adalah salah satu contoh dari perkembangan teknologi. Akun dalam praktik transaksi jual beli tentunya harus memenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli akun Twitter yang ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan mengenai asas kepastian hukum dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa keabsahan jual beli akun Twitter yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat keempat yaitu sebab yang halal. Adapun objek yang dijual adalah barang yang dapat diakses secara gratis namun terdapat pemanfaatan kesempatan oleh pihak penjual yang mendapat keuntungan dan Twitter melarang adanya pemindahtanganan akun. Dikarenakan syarat keempat dalam perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum atau statusnya tidak berkekuatan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam hukum. Guna mengatasi probolematika tersebut maka diperlukan adanya pengaturan mengenai transaksi jual beli akun.
Tanggung Jawab Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Hak Kekebalan Oleh Pejabat Diplomatik Nianda Nabilla Chairunnisa; Deli Waryenti; Arini Azka Muthia
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 21 No 2 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v21i2.23260

Abstract

Pada tahun 2015 dan 2016, Sekretaris I Kedutaan Besar Korea Utara untuk Bangladesh, dipersona non grata setelah tertangkap menyelundupkan sejumlah barang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan misi diplomatik di negara penerima. Penelitian ini berupaya menjabarkan bagaimana pengaturan tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik pada dasarnya telah diatur dalam hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, asas dan prinsip hukum umum pacta sunt servanda dan itikad baik.

Page 1 of 3 | Total Record : 25