Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberi perlindungan terhadap petani di Indonesia apabila terjadi gagal panen yang risiko kerugiannya akan dialihkan ke perusahaan asuransi pelaksana. Masih banyak petani yang belum menyadari pentingnya mengasuransikan lahan padi yang dikelolah, sehingga peminat Asuransi Usaha Tani Padi masih tergolong rendah khususnya di Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui penyebab petani tidak mengikuti AUTP di Kota Bengkulu; (2). Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian agar Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 01/Kpts/Sr.230/B/01/2021 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi di Kota Bengkulu dapat terlaksana. Metode penelitian adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosio legal research, penelitian bertitik tolak dari data primer langsung dari sumber pertama melalui penelitain lapangan. Metode pengumpulan data meliputi, wawancara dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian: (1). Kurangnya informasi yang jelas mengenai AUTP sehingga menimbulkan spekulasi tersendiri dari petani yang menganggap bahwa untuk menjadi peserta AUTP harus sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang dirasa tidak dapat dipenuhi oleh petani di Kota Bengkulu. Proses klaim ganti kerugian tergolong lamban, akibatnya petani yang pernah menjadi peserta tidak ingin kembali menjadi peserta AUTP untuk musim tanam selanjutnya. (2). Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu, berupa upaya preventif dengan melakukan sosialisasi AUTP ke petani di Kota Bengkulu, melakukan pendampingan pendaftaran dan pembayaran premi AUTP, serta Upaya Represif berupa pendampingan klaim AUTP dan evaluasi pelaksanaan AUTP.
Copyrights © 2022