Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 22 No 1 (2023): April 2023

ALASAN MASYARAKAT MEMILIH PENYELESAIAN DELIK ADAT KERAP GAWIH OLEH MASYARAKAT ADAT BESEMAH DI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING KABUPATEN KAUR

Herlita Eryke (Universitas Bengkulu)
Jefi Maliki (Universitas Bengkulu)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2023

Abstract

Meningkatnya tindak pidana asusila dikalangan masyarakat salah satunya yang sering terjadi yakni perzinahan. Tindak pidana asusila yang terjadi di provinsi Bengkulu hingga Oktober 2020 terdapat 158 kasus. Delik perzinahan diatur dalam pasal KUHP yang merumuskan bahwa hubungan seksual diluar pernikahan merupakan suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat Adat Besemah melakukan penyelesaian delik Adat Kerap Gawih melalui musyawarah masyarakat Adat Besemah di Kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis kualitatif. Data dikumpulkan baik dari kepustakaan maupun dari penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Adat Besemah di Tanjung Kemuning kabupaten Kaur melakukan penyelesaian dengan proses yang lebih mudah dan cepat yaitu melalui proses penyelesaian Delik Adat Kerap Gawih karena hanya memerlukan waktu yang singkat dan biaya yang sedikit. Kata Kunci: Delik Adat Kerap gawih, Musyawarah Adat, Tindak Pidana Asusila

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...