Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional tersebut tampak ideal dan jika dapat diwujudkan, maka akan dihasilkan manusia yang utuh, sempurna, terbina seluruh potensi jasmani, intelektual, emosional, sosial dan sebagainya. Sehingga ia dapat diserahkan tanggung jawab untuk mengemban tugas baik yang berkenaan dengan kepentingan pribadi, masyarakat dan bangsa. Namun dalam praktik, ternyata tujuan pendidikan nasional belum sepenuhnya tercapai. Hal itu mengakibatkan lulusan yang dihasilkan belum mencerminkan perilaku-perilaku yang diharapkan oleh tujuan nasional tersebut.
Copyrights © 2021