Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang perempuan dan laki-laki sebagai pasangan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa untuk itu perkawinan yang dilakukan haruslah berdasarkan kesepakatan dua pihak, namun dalammasyarakat tertentu di maluku bila seorang wanita hamil duluan dan laki-laki tidak berada ditempat maka pada saat melakukan ijab kabul diwakili oleh orangtua pihak laki, dari sisi hukum islam dibolehkan asalkan atas persetujuan lakilaki yang akan menikah.
Copyrights © 2020