Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban penyalhgunaan narkotika diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika ini terdari 155 pasal dan 17 bab, undangundang ini dinilai udah dapat mengatur keseluruhan dan mencakup semua tindak pidana narkotika. Dan Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap sudah sempurna melindungi anak dalam perkara pidana. Sebelumnya diatur dalam Undang-undang no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dianngap tidak melindungi hak-hak dari anak maka diperbarui menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang-undang ini dikenal dengan adanya Diversi dan Restoratif Justice yaitu sistem peralihan pidana anak diluar pengadilan formal.
Copyrights © 2023