cover
Contact Name
Muhammad Taufik Rusydi
Contact Email
mtaufikrusydi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalmadanihukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jeruk II no 26 Benowo RT. 12 Rw. 06 Ngringo, Jaten, Karanganyar.
Location
Kab. karanganyar,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Madani Hukum - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum
Published by BSP Publisher
ISSN : 29864119     EISSN : 29864127     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL MADANI HUKUM : Jurnal ilmu Sosial dan Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh BSP Publisher, merupakan alat interaksi pemerhari Ilmu sosial dan Hukum yang terdiri dari praktisi, akadmisi, peneliti dan lain sebagainya. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang Ilmu Sosial dan Hukum. Artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan kajian ilmiah atas masalah-masalah sosial dan hukum yang terjadi dan berkembang di masyarakat, gagasan-gagasan original dan juga ringkasan hasil penelitian yang dituangkan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Artikel dapat berupa hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan, analisis teori, asumsi empirik yang berkaitan dengan Ilmu Sosial dan Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah Di Tinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum Yusuf Islamudin; Joko Puguh Wardana; Dwi Agus Kurniawan
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya dan peranan aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh anak sekolah Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat dekskriptif dan perspektif melalui pendekatan empiris dan normative dengan menggunakan teknik analisi kualitatif dengan menafsirka data berdasarkan landasan teori tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah masih sering terjadi dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain upaya preventif yaitu melakukan sosialisasi penyuluhan tertib berlalu lintas dan upaya represif yaitu untuk menindak langsung anak sekolah yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan berguna untuk memberi efek jerah terhadap anak sekolah yang melakukan pelanggaran. kemudian faktor – faktor yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolan dan faktor pergaulan atau lingkungan.
Hak Perlindungan Terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika Ilham Sindu Prayoga; Raffi Ahmad Naufal; Satya Yudha Wirabakti; Bagus Muh. Shobbri N.P.
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban penyalhgunaan narkotika diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika ini terdari 155 pasal dan 17 bab, undangundang ini dinilai udah dapat mengatur keseluruhan dan mencakup semua tindak pidana narkotika. Dan Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap sudah sempurna melindungi anak dalam perkara pidana. Sebelumnya diatur dalam Undang-undang no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dianngap tidak melindungi hak-hak dari anak maka diperbarui menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang-undang ini dikenal dengan adanya Diversi dan Restoratif Justice yaitu sistem peralihan pidana anak diluar pengadilan formal.
Kriminalisasi Di Luar KUHP Dan Implikasinya Terhadap Hukum Acara Pidana Aria Rizky K; Adhy Nugraha
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembaharuan dan pengembangan sistem hukum nasional, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, merupakan salah satu isu besar dalam agenda politik hukum Indonesia dan harus segera dilakukan. Konsep KUHP Baru sudah diungkap, namun sampai saat ini belum selesai dengan berbagai permasalahan karena belum ada kesepakatan dalam beberapa aspek. KUHAP merupakan mahakarya ciptaan bangsa Indonesia, juga perlu diselaraskan dengan perkembangan mengingat globalisasi kejahatan yang semakin berkembang. Untuk ketentraman dan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya kejahatan dan untuk menghindari kekosongan hukum maka diperlukan kriminalisasi terhadap tindak pidana tertentu.
Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Ilham Mahendra Tama
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik menyangkut Hukum Pidana Formal (Acara) maupun Materil (Substansi). Akibat hukum suatu tindak pidana menjadi tindak pidana korupsi, antara lain : Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi, sistem pembuktiannya Pembuktian dalam tindak pidana korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, dan dari segi pemidanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi penanganan perkara suatu tindak pidana sebagai tindak pidana korupsi.
Problematika Dan Upaya Meminimalkan Disparitas Dalam Proses Pengambilan Keputusan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dicky Candra Irawa; Muhammad Arzil Ardi; Muhammad Rizki S; Fajar Misdinar
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparitas (disparity: dis-parity) pada dasarnya adalah negasi dari konsep paritas (parity) yang artinya kesetaraan jumlah atau nilai. Memahami disparitas sebagai sebuah fenomena maka penyusunan journal ini merumuskan beberapa permasalahan yang akan diuraikan diantaranya Apakah Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Terjadinya Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia? Bagaimana Upaya Meminimalkan Terjadinya Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi?. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya disparitas dalam lembaga peradilan sekaligus menguraikan solusi yang harus diterapkan dalam penyelesaian permasalahan ini. Dalam hal identifikasi permasalahan terkait, metode yang digunakan ialah metode empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Pada akhirnya, penyusunan journal ini bermuara pada simpulan bahwa faktor yang menyebabkan disparitas putusan pengadilan dimotivasi oleh sistem hukum, faktor perundangundangan, status internal majelis hakim serta faktor yang bersumber dari peristiwa yuridis yang meliputi aspek filosofi, sosiologis, psikologis dan edukatif; sehingga upaya yang bisa diterapkan untuk memperbaiki kondisi ini ialah dengan merevisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang telah ada.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP Anggia Febriyanti
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak hal dalam kehidupan kita dipengaruhi oleh korporasi, apabila pengaruhnya positif tentu tidak perlu dirisaukan, akan tetapi justru banyak pengaruh tersebut yang merugikan individu dan masyarakat secara luas. KUHP sebagai dasar hukum dalam peraturan pidana hanya menyebutkan bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh perorangan (naturlijke person) bukan korporasi. Hal tersebut menimbulkan tumbuhnya berbagai perundang-undangan di luar ketentuan KUHP yang mengakui kedudukan korporasi sebagai subjek hukum sehingga faktanya sekarang pengaturan tentang berbagai masalah dalam masyarakat dominan diatur di luar KUHP. Diterimanya korporasi sebagai subjek hukum menjadikan korporasi dapat bertindak seperti manusia, yang menarik jika korporasi dianggap bertindak seperti manusia adalah perihal menentukan pertanggungjawaban pidana pada korporasi tersebut.Penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan di luar KUHP ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan. Sumber data penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan (library research). Penelitian yuridis normatif tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana. penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi pada korporasi dengan bentuk badan hukum dan non badan hukum dapat meliputi: Pengurus korporasi yang berbuat maka pengurus yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat maka pengurus yang bertanggungjawab dan korporasi sebagai pembuat maka pengurus dan korporasi yang bertanggungjawab. Tidak semua undangundang telah mengatur mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, dari 136 peraturan perundang-undangan yang diteliti hanya 73 undang-undang yang memuat aturan mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi karena itulah badan legislatif saat ini sedang melaksanakan pembaharuan hukum pidana dalam rangka menyempurnakan produk legislatif, termasuk perihal penetapan korporasi sebagai subjek tindak pidana serta pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam suatu rancangan KUHP
Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia Sunarti; Yeni Kusumawati; Igus Seyana Kusumawati
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) jika ditinjau dari perspektif KUHP maka akan mengacu pada Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 tentang Penghinaan. Dilihat dari ketiga pasal diatas, maka tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) ini lebih mengarah kepada Pasal 315 KUHP karena, jika dilihat dari ciri-ciri body shaming telah memenuhi unsurunsur obyektif dari Pasal 315 KUHP, sehingga body shaming merupakan tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh seseorang, sehingga sampai saat ini body shaming masih relevan diselesaikan dengan menggunakan Pasal 315 KUHP. Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) di luar KUHP jika ditinjau dari UU ITE memang tidak ada pasal yang menyebutkan secara spesifik mengenai (body shaming), yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama baik”. Ruang lingkup delik Pasal 27 Ayat (3) ini mencakup penghinaan ringan. Body shaming termasuk tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Dengan demikian Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sampai saat ini masih relevansi digunakan untuk kasus tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana komputer atau media elektronik.
Tinjauan Yuridis Konsep Diversi Pada Tingkat Penuntutan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Arlan Irwansyah
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 2 Agustus 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu lex specialis dari Sistem Peradilan Pidana umum di Indonesia. Proses dalam Sistem Peradilan Pidana Anak didasari tujuan terciptanya Keadilan Restoratif (restorative justice) yang dilakukan dengan Diversi. Pengertian Diversi diterangkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pelaksanaan Diversi oleh penegak hukum berdasarkan wewenangnya dikenal dengan istilah ”discretion” atau “diskresi”. Kejaksaan Negeri telah melaksanakan upaya Diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 006/A/JA/04/2015 tentang pedoman konsep Diversi pada tingkat penuntutan. Pelaksanaan Diversi di Kejaksaan Negeri sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang namun terdapat beberapa tahap dimana Jaksa dengan wewenang yang dimiliki melakukan pendektatan yang lebih dalam terhadap para pihak dengan cara mendengar dan menerima keluh, kesah, serta keinginan para pihak satu per satu, setelah dianggap para pihak memberi umpan balik yang positif terhadap konsep Diversi maka jaksa penuntut umum Anak kemudian mempertemukan para pihak yang berperkara yakni pihak pelaku dan pihak korban serta pihak-pihak yang dianggap berperan dan dapat mewujudkan upaya Diversi di Ruang Khusus Anak Kejaksaan Negeri
Efektifitas Penerapan Progam E-Tilang Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Di Kota Klaten Aditya Putra Wardana; Adhy Nugraha
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 2 Agustus 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Dalam upaya penegakan hukum lalu lintas di jalan raya, khususnya di wilayah perkotaan seperti di Kota Klaten terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya telah diterapkan Elektronik-Traffic Law Enforcement (E-TLE) yaitu sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV, namun dalam pelaksananya masih banyak masyarakat yang mengabaikan Tilang Elektronik yang sudah diterapkan oleh pemerintah, hal ini menimbulkan pertanyaaan seberapa efektifkah pelaksanaan E-Tilang di kota Klaten. Permasalahan yang akan di bahas adalah Bagaimana Penerapan Sistem Tilang Elektronik ( E-Tilang ) di kota Klaten ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Upaya apa yang dapat meningkatkan efektifitas pelaksaan Tilang Eleltronik di kota Klaten. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian yang didapat adalah penerapan E-Tilang ini efektif dalam mengantisipasi banyaknya pelanggar lalulintas dan mempermudah kepolisisan dalam menindak pelanggar lalulintas namun masih banyak masyarakat yang mengabaikan adanya Tilang Elektronik karena faktor masyrakat itu sendiri serta upaya yang perlu dilakukan supaya pelaksanaan E-Tilang tersebut berjalan efektif adanya upaya berupa meningkatkan sarana dan prasarana Tilang Elektronik di Kota Klaten, Sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya untuk tertib berlalulintas dan peran kepolisian aktif dalam menindak pelanggar lalulintas.
Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dwi Wuryandari Nugraningsih
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 2 Agustus 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Keberadaan Undang-Undang narkotika yakni Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pembentukan Undang-Undang Narkotika diharapkan dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidana. Adapun sanksi terhadap pelaku kejahatan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada hukuman yang setimpal dan dapat memberika efek jera bagi pelakunya.

Page 1 of 2 | Total Record : 14