Disparitas (disparity: dis-parity) pada dasarnya adalah negasi dari konsep paritas (parity) yang artinya kesetaraan jumlah atau nilai. Memahami disparitas sebagai sebuah fenomena maka penyusunan journal ini merumuskan beberapa permasalahan yang akan diuraikan diantaranya Apakah Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Terjadinya Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia? Bagaimana Upaya Meminimalkan Terjadinya Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi?. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya disparitas dalam lembaga peradilan sekaligus menguraikan solusi yang harus diterapkan dalam penyelesaian permasalahan ini. Dalam hal identifikasi permasalahan terkait, metode yang digunakan ialah metode empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Pada akhirnya, penyusunan journal ini bermuara pada simpulan bahwa faktor yang menyebabkan disparitas putusan pengadilan dimotivasi oleh sistem hukum, faktor perundangundangan, status internal majelis hakim serta faktor yang bersumber dari peristiwa yuridis yang meliputi aspek filosofi, sosiologis, psikologis dan edukatif; sehingga upaya yang bisa diterapkan untuk memperbaiki kondisi ini ialah dengan merevisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang telah ada.
Copyrights © 2023