Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu lex specialis dari Sistem Peradilan Pidana umum di Indonesia. Proses dalam Sistem Peradilan Pidana Anak didasari tujuan terciptanya Keadilan Restoratif (restorative justice) yang dilakukan dengan Diversi. Pengertian Diversi diterangkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pelaksanaan Diversi oleh penegak hukum berdasarkan wewenangnya dikenal dengan istilah ”discretion” atau “diskresi”. Kejaksaan Negeri telah melaksanakan upaya Diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 006/A/JA/04/2015 tentang pedoman konsep Diversi pada tingkat penuntutan. Pelaksanaan Diversi di Kejaksaan Negeri sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang namun terdapat beberapa tahap dimana Jaksa dengan wewenang yang dimiliki melakukan pendektatan yang lebih dalam terhadap para pihak dengan cara mendengar dan menerima keluh, kesah, serta keinginan para pihak satu per satu, setelah dianggap para pihak memberi umpan balik yang positif terhadap konsep Diversi maka jaksa penuntut umum Anak kemudian mempertemukan para pihak yang berperkara yakni pihak pelaku dan pihak korban serta pihak-pihak yang dianggap berperan dan dapat mewujudkan upaya Diversi di Ruang Khusus Anak Kejaksaan Negeri
Copyrights © 2023