Penelitian ini bertujuan menganalisa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Batubara Tanpa Izin di Kalimantan Selatan Berdasarkan Asas Keadilan diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomo 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau yang disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dengan ringannya sanksi pidana yang diberikan pada pelaku tindak pidana pertambangan batubara tanpa izin di Kalimantan Selatan, tidak menimbulkan efek jera pada pelaku maupun untuk mencegah peristiwa yang sama terjadi di masa yang akan datang dengan pelaku-pelaku baru. Ringannya sanksi pidana pada kasus ini terjadi karena tidak ada batasan minimum bagi hakim sebagai patokan untuk menjatuhkan pidana pada para pelaku penambangan batubara tanpa izin. Apabila ditinjau dari sudut pandang keadilan, keadilan memang sangat sulit diciptakan karena terdapat dua pihak berbeda kepentingan yang menuntut terciptanya sebuah keadilan, kedua pihak tersebut adalah pelaku dan korban, keadilan bagi pelaku tentu pidana yang ringan dan hal itu tentu akan bertentangan dengan keadilan bagi pihak korban, begitupun sebaliknya.
Copyrights © 2023