Keterlambatan penanganan terhadap beberapa perkara di Indonesia sering terjadi akibat dikembalikannya berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik dikarenakan berkas perkara dianggap belum lengkap berdasarkan penilaian dari penuntut umum. Berkas yang harus diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum adalah berita acara hasil pemeriksaan tersangka dan saksi tentang terjadinya peristiwa hukum. Berkas perkara yang disusun oleh penyidik akan menjadi dasar dalam penyusunan surat dakwaan dan menjadi dasar bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi pada bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Di beberapa Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, masih terjadi beberapa kali pengembalian berkas perkara. Pelaksanaan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, pemeriksaan berkas perkara oleh Penuntut Umum bahwa terhadap berkas perkara yang dianggap belum lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 110 maka akan dilakukan pengembalian berkas perkara kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi baik mengenai kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil.
Copyrights © 2023