Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memberikan analisis mengenai pembedaan penerapan penyalahgunaan wewenang yang diatur ketentuan pasal 3 UU PTPK; serta Untuk memberikan analisis apakah penerapan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan pasal 21 UU AP. Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Juga Pendekatan Kasus tipe penelitian yang digunakan deskriptif . hasil dari penelitian ini adalah bahwa pembedaan penerapan penyalahgunaan wewenang yang diatur ketentuan pasal 3 UU PTPK terletak pada perumusan pasal tersebut yaitu mencantumkan kalimat “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagai bagian dari inti delik (bestanddeel delict) dalam Pasal 3 UU PTPK. Yang kedua Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memiliki pengertian adanya kesempatan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada pejabat pemerintahan (subjek norma) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (baik dalam keputusan, tindakan dan/atau diskresi) dalam menjalankan tugas pelayanan publik (administrasi pemerintahan) yang bertolak dari keberatan terhadap hasil pengawasan APIP berupa terdapatnya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, untuk dapat menyelesaikan secara administrative
Copyrights © 2023