Penyelenggaraan pemilu sangat penting dalam sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, namun hal itu perlu didukung dengan berbagai instrumen hukum untuk memperkuat kekuasaan yang dipilih, salah satunya dengan partisipasi politik masyarakat dalam menentukan pilihannya baik pada pemerintah nasional maupun lokal. Penelitian ini bertujuan mengungkap fakta empiris terhadap menurunnya partisipasi politik dilain sisi dan regulasi yang mengatur disisi yang lain termasuk sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pengambil kebijakan. Sementara Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan terkait dengan topik yang diangkat. Adapun hasil penelitian mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi politik masyarakat akibat dari tidak maksimalnya kinerja pemerintah atau tidak menepati janji disaat kampanye pencalonan serta instrumen memperkuat kekuasaan pemerintah khususnya kepala daerah mines DKI Jakarta masih lemah karena menggunakan sistem suara terbanyak bukan 50%+1 untuk ditentukan sebagai pemenang.
Copyrights © 2023