Dalam sııatu hükum terdapat seorang hakim untuk memutus perkara, dişini dijelaskan upaya hakim dalam memutus perkara menurut perspektif hukum positif dan hükum pidana İslam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Penelitian ini mengambil lokasi di Kota Medan yang bertempat di Pegadilan Tinggi Negeri Medan, pertimbangan mengenai dipilihnya lokasi penelitian ini yaitu dengan melakukan penelitian di Pegadilan Tinggi Negeri Medan penulis dapat memperoleh data yang lengkap, akurat dan memadai mengenai Tindak Pidana. Hasil dari penelitian ini dapat mengetahui tata cara seorang hakim memberi putusan di Pengadilan, dan upaya untuk menguak suatu perkara tersebut oleh seorang hakim. Apabila pengadilan atau hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti salah maka terdakwa melakukan tindak pidana
Copyrights © 2023