An Nafah: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 1 No. 1 (2023): Februari

Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Muskan Cake

Devid Frastiawan Amir Sup (Universitas Darussalam Gontor Ponorogo)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

Abstract:Muslims want every product to have halal certification, meaning that it has met the eligibility standards and is in accordance with the halal requirements of a product according to the Islamic religion. The first phase of the mandatory halal certificate will end on October 17, 2024. There are 3 (three) groups of products that must have halal certification as the first phase ends, food and beverage products, raw materials, food additives, and supporting materials for food products and beverages, as well as slaughter products and slaughter services. PPH assistance is an activity to assist micro and small business actors in fulfilling the requirements for a product halal statement. The business actor who is assisted is Mrs. Siti Yuanah, with a type of product in the form of bakery products with the trademark Muskan Cake. In applying for this halal certification, Mrs. Siti Yuanah experienced difficulties in using a computer/laptop and the internet. The assistance method used is collecting data on business actors, product identification, identifying ingredients used in products, compiling production process flows, submitting data via the https://ptsp.halal.go.id page, verifying and validating data by the PPH Assistant, and monitoring the status of the application until a halal certificate is issued. Based on the results of the assistance provided, the product is declared to meet the requirements to obtain a halal certificate from the SEHATI Program. The process of applying for this halal certification began on October 23, 2022 and a halal certificate was issued on May 04, 2023 with certificate number ID35110002040730323 with a validity period until May 04, 2027.Keywords: PPH Assistant, SEHATI Program, Halal Certification, Muskan Cake Abstrak:Umat Islam menginginkan setiap produk wajib memiliki sertifikasi halal, artinya telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan syarat halal suatu produk menurut agama Islam. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Terdapat 3 (tiga) kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pendampingan PPH merupakan kegiatan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pelaku usaha yang didampingi adalah Ibu Siti Yuanah, dengan jenis produk berupa produk bakeri dengan merek dagang Muskan Cake. Dalam pengajuan sertifikasi halal ini, Ibu Siti Yuanah mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer/laptop dan internet. Metode pendampingan yang dilakukan adalah pengumpulan data pelaku usaha, identifikasi produk, identifikasi bahan-bahan yang digunakan dalam produk, penyusunan alur proses produksi, submit data melalui laman https://ptsp.halal.go.id, verifikasi dan validasi data oleh Pendamping PPH, dan pemantauan status pengajuan hingga terbit sertifikat halal. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Program SEHATI. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dimulai pada tanggal 23 Oktober 2022 dan terbit sertifikat halal pada tanggal 04 Mei 2023 dengan nomor sertifikat ID35110002040730323 dengan masa berlaku hingga 04 Mei 2027.Kata kunci: Pendamping PPH, Program SEHATI, Sertifikasi Halal, Muskan Cakeluas

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

annafah

Publisher

Subject

Religion Other

Description

An Nafah merupakan jurnal pengabdian kepada masyarakat yang menjadi wadah ilmiah untuk pengabdian, adalah jurnal multidisiplin ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga penelitian, Penerbitan dan pengabdian kepada masyarakat (LP3M) STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang. Fokus dan Ruang Lingkup Artikel yang ...