UMKM berperan vital dalam ekonomi nasional. Sektor ini menyumbang PDB lebih dari 60% dan menurunkan pengangguran lebih dari 95%. Pandemi COVID-19 menyurutkan UMKM. UMKM perlu didukung agar mampu bertahan melewati tekanan akibat COVID-19. Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM ditanggung Pemerintah selama 6 bulan, sejak bulan April sampai September 2020 yang diperpanjang menjadi Masa Pajak Desember 2020 berdasarkan PMK 110 Tahun 2020. Tujuan dari pengabdian ini antara lain mensosialisasikan, sehingga masyarakat memahami, mampu mengimplementasikan, melaporkan insentif PPh final (DTP) ditanggung pemerintah di masa Pandemi. 15 pelaku UMKM mengikuti sosialisasi, kemudian mereka mengisi kuesioner evaluasi di Google Form yang dianalisisa dengan SWOT. Hasil SWOT berada pada Kuadran I (5,2) yang disimpulkan bahwa pemerintah dapat menerapkan strategi agresif dalam mengelola perpajakan UMKM. Saran yang dihasilkan antara lain pemerintah memperpanjang masa insentif pajak UMKM, pelatihan realisasi insentif, pelatihan ketentuan perpajakan UMKM, pengembangan UMKM, kebijakan Pro UMKM, pemberian bantuan UMKM.
Copyrights © 2023