Di Indonesia, korupsi berkembang sangat pesat, korupsi merajalela dan terjadi secara sistematis. Seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Fakta-fakta kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pejabat negara kemudian menjadikan paradigma lama itu menjadi nyata. Bahwa pemberantasan kasus korupsi sulit diberantas secara bersama. Sementara itu, para koruptor tidak hanya menduduki posisi teratas pada tingkat pemerintahan eksekutif di tingkat nasional, provinsi, kota, dan kabupaten, akan tetapi juga berada di tingkat hirarki paling bawah, yakni desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu penting untuk mencegah dan mengurangi pengaruh buruk Tindak Pidana Korupsi yang kasusnya dipublikasikan secara bebas di media massa oleh Pemerintah. Sosialisasi dan/atau penyuluhan tentang Undang-Undang Anti Korupsi merupakan salah satu cara untuk mencegah meluasnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara, dalam hal ini salah satu prioritas pencegahannya adalah di Kementerian negara Republik Indonesia. Sebab, kementerian sebagai alat kelengkapan negara merupakan parameter yang menjalankan roda pemerintahan serta mengelola dan menggunakan uang negara (APBN) yang bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, sosialisasi atau penyuluhan anti korupsi di Kementerian Agama merupakan salah satu solusi konkrit untuk mencegah dan mengurangi korupsi di Indonesia. Kegiatan penyuluhan anti korupsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya laten korupsi serta cara pencegahan dan pemberantasannya.
Copyrights © 2023