Keberadaan hukum gadai di Indonesia berpijak pada hukum perdata yang berlaku secara internasional, memberikan pandangan bahwa kegiatan transaksi gadai diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menutupi hak-hak penerima gadai. Menurut hukum Islam, gadai itu disebut rahn, yang diputuskan sebagai Mubah atau diperbolehkan. Namun hukum gadai yang diperbolehkan dalam Islam adalah gadai yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, yaitu sistem gadai yang tidak menerapkan bunga atau riba. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih awam dengan hukum gadai syariah. Hal ini disebabkan pengaturan hukum gadai syariah belum ada pengaturannya, dan hanya mengandalkan doktrin atau pendapat ulama, sehingga dianggap kurang memiliki kekuatan hukum. Hal inilah yang mendorong peneliti untuk melakukan terobosan hukum agar gadai syariah dapat diterapkan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode hukum komparatif. Penulis akan membandingkan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia.
Copyrights © 2023