Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERHUTANAN SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI MEMINIMALISASI DEFORESTASI DI KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Achmad Miftah Farid; Fandi Ahmad Fahreza; Dimas Putra Catur Prasetyo; Shandy Herlian Firmansyah
Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v7i1.305

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan perhutanan sosial sebagai solusi deforestasi di Indonesia. Masalah deforestasi di Indonesia yang seakan tak pernah berakhir selalu menjadi keprihatinan banyak pihak, sehingga Pemerintah menawarkan program perhutanan sosial melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diklaim menjadi solusi yang tepat untuk menangani masalah deforestasi. Jenis penelitian ini termasuk kajian hukum sosio-legal, yaitu melakukan pengkajian sosiologis terhadap hasil observasi di masyarakat, khususnya kelompok tani hutan yang berbasis Hutan Kemasyarakatan (HKm). Hasilnya, perhutanan sosial berbasis HKm yang diterapkan di Kalibiru dapat menjadi alternatif solusi dalam menangani permasalahan deforestasi di Indonesia. Secara umum, perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat lebih efektif daripada dikelola oleh negara.Kata kunci: deforestasi;perhutanan sosial; Undang-Undang Cipta Kerja.ABSTRACTThis research aims to analyze the management of social forestry as a solution to deforestation in Indonesia. The problem of deforestation in Indonesia seems never end, has always been a concern of many parties, so the Government offers a social forestry program through Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which is claimed to be the right solution to deal with the problem of deforestation. This type of research includes socio-legal studies, which is conducting a sociological study of the results of observations in the community especially forest farmer groups based on Community Forests (CF). As the result, the CF-based social forestry program implemented in Kalibiru could be an alternative solution to dealing with the problem of deforestation in Indonesia. In general, community-managed social forestry is more effective than state-run one.Keywords: deforestation;social forestry; Job Creation Law
PERHUTANAN SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI MEMINIMALISASI DEFORESTASI DI KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Achmad Miftah Farid; Fandi Ahmad Fahreza; Dimas Putra Catur Prasetyo; Shandy Herlian Firmansyah
Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v7i1.305

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan perhutanan sosial sebagai solusi deforestasi di Indonesia. Masalah deforestasi di Indonesia yang seakan tak pernah berakhir selalu menjadi keprihatinan banyak pihak, sehingga Pemerintah menawarkan program perhutanan sosial melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diklaim menjadi solusi yang tepat untuk menangani masalah deforestasi. Jenis penelitian ini termasuk kajian hukum sosio-legal, yaitu melakukan pengkajian sosiologis terhadap hasil observasi di masyarakat, khususnya kelompok tani hutan yang berbasis Hutan Kemasyarakatan (HKm). Hasilnya, perhutanan sosial berbasis HKm yang diterapkan di Kalibiru dapat menjadi alternatif solusi dalam menangani permasalahan deforestasi di Indonesia. Secara umum, perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat lebih efektif daripada dikelola oleh negara.Kata kunci: deforestasi;perhutanan sosial; Undang-Undang Cipta Kerja.ABSTRACTThis research aims to analyze the management of social forestry as a solution to deforestation in Indonesia. The problem of deforestation in Indonesia seems never end, has always been a concern of many parties, so the Government offers a social forestry program through Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which is claimed to be the right solution to deal with the problem of deforestation. This type of research includes socio-legal studies, which is conducting a sociological study of the results of observations in the community especially forest farmer groups based on Community Forests (CF). As the result, the CF-based social forestry program implemented in Kalibiru could be an alternative solution to dealing with the problem of deforestation in Indonesia. In general, community-managed social forestry is more effective than state-run one.Keywords: deforestation;social forestry; Job Creation Law
DEGRADASI MAKNA REFORMA AGRARIA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Achmad Miftah Farid
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 31 No 2 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsh.31.2.129-140

Abstract

ABSTRAKKonsep Reforma Agraria merupakan salah satu cita hukum yang dicanangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Seiring perkembangan zaman, UUPA kesulitan untuk mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan pertanahan karena substansi UUPA hanya mengatur hal-hal yang pokok. Pada tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja lahir sebagai bentuk akomodasi dari berbagai macam undang-undang ke dalam satu undang-undang. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja khususnya Bab Pengadaan Tanah belum mampu mengakomodir masalah agraria yang terjadi. Sebaliknya, justru mengundang masalah baru dengan sistem yang sebelumnya terjadi pada RUU Pertanahan yang batal diundangkan. RUU Pertanahan sendiri dibatalkan karena mengandung substansi yang tidak berpihak kepada rakyat, namun hal tersebut justru diwujudkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah pada Undang-Undang Cipta Kerja sendiri cenderung mengubah arah pandangan Reforma Agraria yang seharusnya berprinsip keadilan sosial, tetapi kini justru mengarah pada prinsip kapitalis. Hal ini menimbulkan degradasi makna Reforma Agraria sebagaimana dicita-citakan dalam UUPA.
Gadai Syariah (Rahn) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Achmad Miftah Farid; Fandi Ahmad Fahreza
Strata Law Review Vol. 1 No. 1 (2023): March
Publisher : CV. Strata Persada Academia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan hukum gadai di Indonesia berpijak pada hukum perdata yang berlaku secara internasional, memberikan pandangan bahwa kegiatan transaksi gadai diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menutupi hak-hak penerima gadai. Menurut hukum Islam, gadai itu disebut rahn, yang diputuskan sebagai Mubah atau diperbolehkan. Namun hukum gadai yang diperbolehkan dalam Islam adalah gadai yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, yaitu sistem gadai yang tidak menerapkan bunga atau riba. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih awam dengan hukum gadai syariah. Hal ini disebabkan pengaturan hukum gadai syariah belum ada pengaturannya, dan hanya mengandalkan doktrin atau pendapat ulama, sehingga dianggap kurang memiliki kekuatan hukum. Hal inilah yang mendorong peneliti untuk melakukan terobosan hukum agar gadai syariah dapat diterapkan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode hukum komparatif. Penulis akan membandingkan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia.
Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Achmad Miftah Farid
Strata Social and Humanities Studies Vol. 1 No. 1 (2023): April
Publisher : CV. Strata Persada Academia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The existence of an advocacy institution is crucial as an independent institution that is outside the government. Law becomes an essential entity in protecting human rights. This study aims to examine the existence of legal aid institutions in Indonesia and their implications for the legal awareness of the Indonesian people in the study of the sociology of law. This research is socio-legal research with a statutory regulation approach. This study found that the existence of legal aid institutions in Indonesia has been recognized by Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid and Law Number 18 of 2003 concerning Advocates. Because of this legal umbrella, it is hoped that all people can access justice through legal aid institutions to achieve justice for all levels of society without exception.