Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan untuk mengetahui penerpan sanksi dalam putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN Bkt. Penelitian ini tertuju pada penelitian kepustakaan, mempelajari, mengkaji dan menjelaskan mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa 1) pertimbangan hukum bahwa fakta-fakta dipersidangan sekaligus kesesuaian diantara keterangan saksi-saksi akan serta hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan akan mempengaruhi putusan Hakim. Dalam hal ini terdakwa Eka Sari panggilan Eka memang telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 2) Terkait pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, nomor putusan 90/pid.B/2021/PN Bkt. Ini masih kurang tepat, karena sanksi pidana yang diterima terdakwa belum sebanding dengan jumlah kerugian materil yang diterima oleh cv merapi argo sejati. Dengan kerugian materil yang mencapai Rp. 87.092.000,- (delapan puluh juta Sembilan puluh dua ribu rupiah) dan kerugian non materil seperti nama baik perusahaan yang sudah dinilai menurun sehingga membuat perusahaan tersebut tutup sementara.
Copyrights © 2023