Unes Law Review
Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)

PENERAPAN RESTITUSI PADA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BUNGO

Laras Yudari (Unknown)
Ismansyah Ismansyah (Unknown)
Yoserwan Yoserwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korban, keluarga atau ahli waris terlebih dahulu mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan surat keputusan pengajuan restitusi ke pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Adapun permasalahannya yakni: 1) Bagaimanakah Penerapan Restitusi Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. 2) Apakah Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. 3) Bagaimanakah Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Pengajuan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode empiris. Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian yaitu: 1) Penerapan Restitusi dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan surat keputusan pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menggabungkan surat keputusan pengajuan restitusi kedalam surat tuntutan, dengan nominal kerugian yang dialami korban yaitu Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Jaksa Penuntut Umum menggabungkan restitusi ke dalam surat tuntutan dengan mempertimbangkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. 2) Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, penggabungan restitusi tindak pidana pembunuhan kedalam surat tuntutan yaitu dengan adanya surat keputusan pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Awalnya keluarga korban mengajukan permohonan restitusi terlebih dahulu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan peninjauan terkait tindak pidana pembunuhan yang dialami korban. Sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan surat keputusan pengajuan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum. Surat keputusan pengajuan restitusi ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum. 3) Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pengajuan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima permohonan pengajuan restitusi korban, memberikan bantuan pengobatan atau biaya medis, dan melakukan penghitungan kerugian yang dialami oleh korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengabulkan pengajuan restitusi korban dengan memberikan surat keputusan pengajuan restitusi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...