Perbankan merupakan salah satu industri jasa keuangan yang memegang peranan penting dalam hal meningkatkan kegiatan perekonomian. Perkembangan ekonomi justru memaksa perbankan untuk terus melakukan inovasi terutama ke ranah digitalisasi. Era digitalisasi telah menempatkan peran teknologi informasi dan komunikasi di pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan penegakan hukum. Tingkat keamanan Bank Digital tersebut masih menjadi pertanyaan, bentuk pengawasan pada uji dan standar pelaksanaan dibutuhkan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan berbagai pihak. Penelitian ini akan menjawab permasalahan hukum untuk menemukan suatu solusi demi kepentingan nasabah yaitu, pertama Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Perlindungan nasabah atas layanan perbankan digital dapat dilakukan dengan mencegah atau menanggulangi keadaan yang tidak diharapkan nantinya oleh nasabah yang masih berdasarkan ketentuan perlindungan nasabah perbankan digital masih sama dengan perbankan konvensional. Upaya hukum nasabah pada bank digital tidak ada perbedaan dan sama seperti penyelesaian sengketa konsumen pada bank umum lainnya yang telah diatur. Pengembalian nilai kerugian terhadap nasabah bank digital masih mengacu pada ketentuan Pasal 7 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa “pelaku usaha berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Copyrights © 2023