The existence of human rights guarantees and affirmative action concerning the right to work is contained in Undang-Undang Dasar 1945 as theconstitution of Republic Indonesia. The aim of this research is for understanding about constitutive regulation concerning the rights to work for persons with disability after the Law number 11 of 2020 Concerning Job Creation in Indonesia. This issue is then analyzed using a normative method with an approach to aspects of legislation and a conceptual approach to the issue of constitutive regulations fulfilling the rights to employment and employment of Persons with Disabilities after Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation in Indonesia. As a result, the regulation does not significantly regulate the fulfillment of workers' rights in the employment of persons with disabilities, as well as the obligations of employers. Eksistensi jaminan hak asasi manusia dan affirmative action terkait dengan hak pekerjaan dirumuskan secara konstitusional di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak pekerjaan dan ketenagakerjaan penyandang disabilitas secara konstitutif pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengalami dinamika politik hukum. Isu tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode normatif dengan pendekatan aspek peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan isu peraturan konstitutif pemenuhan hak pekerjaan dan ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia. Hasilnya, Pengaturan tidak signifikan mengatur pada pemenuhan hak pekerja pada ketenagakerjaan penyandang disabilitas, begitu juga kewajiban pemberi kerja.
Copyrights © 2023