Peristiwa mengenai kelahiran seorang anak manusia yang dihasilkan dari sebuah hubungan tanpa didasari ikatan perkawinan yang sah akan berdampak pada kedudukan sang anak, yang dalam ilmu hukum Perdata disebut sebagai anak tidak sah atau anak luar nikah. Bahkan dalam masyarkat terkadang dijuluki sebagai anak haram, anak zina, anak kumpul kebo dan semacamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam mengenai kedudukan hukum dan akibat hukum dari anak yang lahir diluar nikah kaitannya dengan perwalian dan pewarisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Normatif/Yuridis Normatif dengan merujuk kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Copyrights © 2023