Seiring perkembangannya, kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana juga terdapat pembaharuan, salah satunya keterangan saksi yang diberikan oleh seseorang penyandang disabilitas. Kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas sebagai wujud untuk mencapai kebenaran materil, tentu perlu penilaian khusus apakah keterangan saksi tersebut dapat berdiri sendiri atau harus terdapat bukti lainnya yang mendukung agar keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah sebenarnya kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas dalam hukum acara pidana. Seiring perkembangan zaman, dalam hukum acara pidana terutama dalam rangka memberikan akomodasi yang layak bagi seorang penyandang disabilitas dalam rangka akses keadilan terhadap keterangan saksi penyandang disabilitas dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi selama disandingkan dengan penilaian personal. Tentunya pemberian keterangan saksi penyandang disabilitas yang disandingkan dengan penilaian personal sudah memenuhi prinsip bewijsvoering
Copyrights © 2023